5 Januari 2013

Indosat dan IM2 jadi tersangka, rusak iklim investasi


Indosat dan IM2 jadi tersangka, rusak iklim investasi

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan korporasi PT Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Penetapan Indosat dan IM2 tersebut terkesan sangat dipaksakan. Sebab, dari sisi regulasi, kerja sama Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 tersebut adalah legal.
Bahkan, Menkominfo Tifatul Sembiring mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Bila sebuah kerja sama bisnis yang oleh regulator sudah dinyatakan legal namun oleh penegak hukum dinyatakan melanggar perundang-undangan, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Hal ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," kata Eddy dalam keterangan tertulis pada merdeka.com, Sabtu (5/1).

Dia menegaskan langkah Kejaksaan Agung bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Hal ini terbukti dengan Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk, yang mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus IM2.
"Surat dari Qatar Telecom tersebut membuktikan bahwa investor ingin kepastian investasi di Indonesia," kata Eddy.

Sebelumnya, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menegaskan menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan.

Nonot minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. "Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," katanya.

Pada Jumat (4/1), Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka.

Merdeka.com

All Rights Reserved PPOB Chip Sakti | Support by CV Multi Access