22 Agustus 2013
Penukaran Uang Rupiah ‘Baru’ Berlaku Mulai 1 Januari 2014
Do you like this story?
Sebagaimana dilansir oleh DetikFinance, Senin (22/7), menurut naskah akademik Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, masyarakat diharapkan sudah mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada awal tahun depan.
Nantinya, akan ditemui kata ‘Baru’ pada mata uang rupiah yang baru kali ini. Namun begitu, masyarakat masih bisa bertransaksi menggunakan rupiah lama. Dengan kata lain, mata uang rupiah lama akan berdampingan dengan mata uang rupiah ‘Baru’.
“Masyarakat dapat menukarkan uang ‘Baru’ tanpa ada pungutan sepeserpun,” jelas naskah RUU tersebut.
Oleh karenanya, pihak Bank akan diminta untuk memberikan layanan penukaran uang ‘Baru’. Tanggal 2 Januari 2014, merupakan hari pertama kegiatan perbankan lengkap dengan pelayanan resmi untuk masyarakat terkait penukaran uang ‘Baru’.
Meski demikian, masyarakat juga tidak ditekankan untuk harus menukarkan uang ‘Baru’ pada awal tahun mendatang. Hal ini dikarenakan batas minimal penukaran terbilang masih lama, yakni hingga 10 tahun mendatang.
Selebihnya, uang lama (yang belum diredenominasi) akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2018. Sedangkan penarikan uang ‘Baru’ akan dilakukan paling lambar 31 Desember 2022. Dalam artian bahwa nantinya hanya akan ada satu rupiah yakni rupiah yang sudah diredenominasi tanpa ada kata ‘Baru’.
Namun perencanaan tersebut masih harus menunggu persetujuan DPR. Pansus Redenominasi Rupiah sudah disahkan dan akan dilakukan pembahasan setelah lebaran mendatang.

This post was written by: Chip Sakti
Chip Sakti Distributor Pulsa Murah, Pln, Game dan Payment Elektrik PPOB Online. Follow him on Twitter